Ramadhan, the Great Month

Well, kalian semua pasti pada seneng nih, soalnya di tahun 1432 Hijriah ini kita ketemu lagi ama bulan Ramadhan. Alhamdulillah, Allah masih memberikan kita kesempatan untuk bertemu kembali dengan Ramadhan. MaRi kita sambut Ramadhan dengan penuh semangat, MaRi kita penuhi Ramadhan dengan peningkatan amal ibadah semaksimal mungkin, MaRi kita ikut seRta membuat Ramadhan ini lebih dan lebih beRcahaya, SemOga kita semua dapat masuk dalam gOlOngan ORang-ORang yang beRtaqwa.

Semua pasti udah pada tahu kalo bulan Ramadhan ini bulan yang spesial. Bulan Ramadhan ialah bulan penuh ampunan, bulan penuh maghfirah, bulan penuh berkah, bulan yang sangat mulia. Bahkan setelah 1 bulan berpuasa di bulan Ramadhan, kita akan merayakan Idul Fitri yang notabenenya merupakan hari kemenangan. Dan di saat itulah kita bagaikan seorang bayi yang terlahir kembali. Subhanallah, Ramadhan keren bgt ya. Tapi bukan hanya sekadar berpuasa sebulan penuh hingga kita menjadi layaknya seorang bayi yang suci. Hal itu harus diiringi dengan amal-amal sholeh lainnya dengan ikhlas karena Allah ta'ala.


Tentunya banyak keutamaan-keutamaan Bulan Ramadhan, di antaranya:


  1. Bulan kaderisasi taqwa, bulan diturunkannya Al-Qur'an.
    "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (Q.S. Al-Baqarah:183)
    "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)" (Q.S. Al-Baqarah:185)

  2. Bulan yang paling utama, bulan yang penuh berkah.
    "Bulan yang paling utama adalah bulan Ramadhan dan hari yang paling utama adalah hari Jum'at" (HR. Tabrani)
    "Dari Ubaidah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW, pada suatu hari ketika Ramadhan telah tiba, bersabda: Ramadhan telah tiba pada kalian, bulan yang penuh berkah, pada bulan itu Allah swt. akan memberikan naungan-Nya kepada kalian. Dia turunkan rahmat-Nya, Dia hapuskan kesalahan-kesalahan, dan Dia kabulkan do'a. Pada bulan itu Allah ta'ala akan melihat kalian yang berpacu melakukan kebaikan, para malaikat berbangga dengan kalian dan perlihatkanlah kebbaikan diri kalian kepada Allah swt. Sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang pada bulan itu tidak mendapat rahmat Allah Azza wa Jalla" (HR. Tabrani)

  3. Bulan ampunan dosa, bulan peluang emas melakukan ketaatan.
    "Antara sholat lima waktu. dari Jum'at ke Jum'at. Dari Ramadhan ke Ramadhan. Dapat menghapuskan dosa-dosa apabila dosa-dosa besar dihindari" (HR. Muslim)
    "Barangsiapa melakukan ibadah di malam bulan Ramadhan, karena iman dan mengharapkan ridho Allah swt, maka dosa-dosa yang telah lalu diampuni" (HR. Muttafaq alaih)
    "Apabila Ramadhan datang, maka pintu-pintu syurga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan syaitan-syaitan dibelenggu" (HR> Bukhori Muslim)

  4. Bulan dilipatgandakan amal sholeh
    "Setiap amal bani Adam dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman: Kecuali puasa, puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Ia tinggalkan (tuntunan) nafsu syahwat dan makannya semata-mata karena Aku. Orang yang berusaha mendapat dua kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa Rabb-nya. Bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi daripada bau parfum misik" (HR. Muslim)

  5. Bulan ibadah, sabar, santunan, infaq dan do'a
    "Dari Salman A. Katanya: Rasulullah saw berkhotbah di tengah-tengah kami pada akhir Sya'ban, sabdanya: Hai manusia, bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaungi kalian. Bulan yang di dalamnya ada surau malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa, qiyamullail disunnahkan. Barangsiapa yang pada bulan itu mendekatkan diri dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan tujuh puluh kali kewajiban di bulan lainnya. Ramadhan adalah bulan sabar, sabar atau balasan surga. Bulan santunan, bulan ditambahkannya rezeki orang mu'min. Siapa yang memberikan makanan untuk berbuka kepada seorang yang berpuasa, balasannya ampunan terhadap dosa-dosanya, dirinya dibebaskan dari neraka dan dia mendapatkan pahala sebesar orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang tersebut" (HR. Ibnu Khuzimah)

  6. Ramadhan bulan jihad dan kemenangan
    Sejarah mencatat bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih umat Islam, yang sekaligus membuktikan bahwa Ramadhan bukan bulan malas dan lemah, tetapi merupakan bulan kuat. Bulan jihad, bulan kemenangan. Perang Badar Al Kubro yang diabadikan dalam Al-Qur'an sebagai "Yaumul Furqon" dan umat Islam saat itu meraih kemenangan besar terjadi pada tanggal 17 Ramadhan tahun 10 Hijriyah. Dan saat itu pula gembong kebatilan Abu Jahal terbunuh. Pada bulan Ramadhan pula "Futuh Makkah" atau penaklukan kota Mekkah terjadi, yang diabadikan dalam Al-Qur'an sebagai "Fathan Mubina" tepatnya pada tanggal 10 Ramadhan tahun 8 Hijriyah. Serangkaian peristiwa besar lainnya juga terjadi pada bulan Ramadhan, seperti pada beberapa pertempuran dalam perang Tabuk terjadi pada bulan Ramadhan tahun 9 Hijriyah, tersebarnya Islam di Yaman, Kholid bin Walid menghancurkan berhala Uzza pada 25 Ramadhan tahun 9 Hijriyah, dan masih banyak lagi peristiwa lainnya.

Subhanallah, ternyata bulan Ramadhan itu bener2 luar biasa y.. Itu baru 6 keutamaan-keutamaan dari sekian banyak keutamaan bulan Ramadhan.. Hmmm, moga aja kita bisa meningkatkan kualitas keimanan kita di bulan yang penuh berkah ini. Tapi, jangan berhenti sampai 30 hari Ramadhan aja dong. Di bulan-bulan selanjutnya kita harus tetep semangat dalam beribadah hingga bertemu dengan bulan Ramadhan tahun berikutnya, insyaAllah, semoga panjang umur. Amiin Ya Robbal alamiin.
Baca Selengkapnya......

Kalkulator Zakat

Bidang kotak yang kosong diatas silahkan diisi . . . !

Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)

Bahaya Meninggalkan Zakat

Dan sungguh telah datang ancaman yang keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau meremehkannya, Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun (simpanan harta) yang menyebabkan adzab atas pemilik harta tersebut pada hari kiamat., sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam, kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia lalu dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairahradiyallahu’anhu]

Dalam sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berwujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: “Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu”. Kemudian beliau membaca ayat: “Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” [HR. Bukhori Kitab Zakat (3: 268 no.1403) dari hadits Abu Hurairahradiyallahu’anhu; Muslim Kitab Zakat (7: 74 no. 2294)]

Zakat diwajibkan atas empat macam harta:

1. Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan
2. Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya)
3. Emas dan perak[3]
4. Barang dagangan

Bagi setiap harta tersebut ada nishob yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila harta tersebut belum mencapai nishobnya, maka (inilah nishobnya) :

Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’, yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.
Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.

Maka yang diwajibkan jika telah mencapai ukuran tersebut adalah 1/10 jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.

Adapun jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya, maka yang diwajibkan adalah 1/20 sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengilmuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.
Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi. Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram, maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut, tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.
Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Juga termasuk dalam hukum ini adalah perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabishallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu)

Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini?” Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda, “Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya”.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan).

Terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, bahwasannya beliau mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, lalu beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

“Apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya kemudian engkau keluarkan, maka tidak termasuk kanzun”. Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.

Barang dagangan yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Daud)

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat pada permasalahan seperti ini.

Dan yang benar dari pendapat para ulama bahwa harta dari hasil berhutang pun dikenai kewajiban zakat berdasarkan penjelasan sebelumnya.

Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adzradhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus Mu’adzradhiyallahu’anhu ke negeri Yaman:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh pula zakat dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah Ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua nama Allah Ta’ala yang agung (yaitu Maha mengetahui dan Maha Bijaksana) sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’alaterhadap hamba-hamba-Nya bahwa Allah Ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat. Dan Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka tidaklah Allah Ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah Ta’ala tersebut tersembunyi dari sebagian manusia, semua itu agar para hamba tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.

Sebagai penutup mari kita mohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepada kita dan kepada seluruh kaum muslimin agar dapat memahami agama-Nya dan jujur dalam mu’amalah dengan-Nya, serta berlomba-lomba dalam mendapatkan ridho-Nya dan keselamatan dari hal-hal yang menyebabkan murka-Nya, sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.
Baca Selengkapnya......